SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta menggelar kajian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dan mendesak untuk segera dibahas. Bertempat di Ruang Kepanitiaan DPRD, Kemarin (7/8) kajian kali ini fokus pada Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Taman Pemakaman.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhamad Nafi’ Asrori, menjelaskan bahwa kedua Raperda ini menyangkut kepentingan mendasar masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib.

Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Muhamad Nafi’ menekankan urgensi penyusunan regulasi ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

“Raperda ini sangat penting karena arsip itu adalah sumber ingatan dan sumber informasi. Ia adalah rekaman peristiwa yang memiliki nilai sejarah, hukum, dan administratif, khususnya dalam konteks pembangunan daerah,” ujar Nafi’.

Ia menambahkan bahwa selama ini belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur sistem kearsipan di Kota Surakarta. Akibatnya, proses pengarsipan masih berjalan tanpa panduan sistematis dan belum memiliki kekuatan hukum yang mendorong seluruh perangkat daerah, lembaga, hingga sektor swasta untuk bertanggung jawab dalam mengelola dokumen-dokumen penting.

“Termasuk dokumen Peraturan Daerah kita, belum terarsipkan secara sistematis karena belum ada Perda yang mengaturnya. Ini menjadi dasar kuat kenapa Raperda ini harus segera dibahas melalui Panitia Khusus,” tegasnya.

Taman Pemakaman: Menjawab Kebutuhan Dasar Masyarakat

Selain kearsipan, Raperda tentang Penyelenggaraan Taman Pemakaman juga menjadi fokus pembahasan. Meskipun Pemkot Surakarta telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2011, Nafi’ menjelaskan bahwa regulasi tersebut perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial dan perubahan kewenangan instansi.

“Dulu kewenangan taman pemakaman berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau DLH, sekarang menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini tentu membutuhkan penyesuaian regulasi,” ungkapnya.

Tidak hanya perubahan struktur birokrasi, Nafi’ juga menyoroti persoalan faktual di lapangan, seperti keterbatasan lahan pemakaman yang tersedia.

“Pemkot saat ini hanya memiliki sekitar 66.000 m² lahan Taman Pemakaman Umum, sementara luas wilayah Kota Surakarta 44 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa. Ini belum ideal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa banyak taman pemakaman yang berada di tengah kampung juga memerlukan penataan. Oleh karena itu, kehadiran regulasi baru sangat dibutuhkan agar penataan taman pemakaman bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Pembahasan Raperda ini sangat mendesak. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah,” pungkasnya.

Arifin Rochman